Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Kredit SPK Bank Sumut

Dirut PT PKA, HS ditahan Kejati Sumut kasus korupsi.
Sumber :
  • Kejati Sumut

VIVA - Direktur Utama (Dirut) PT PKA, berinisial HS ditahan Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan korupsi pada PT Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016.

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Pabrik Sawit dan Bangunan Diduga Kantor NasDem Milik Erik

Kasus korupsi yang dilakukan HS, pada pencairan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016. Korupsi yang dilakukan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.

"Benar, tersangka HS diamankan tim Pidsus Kejati Sumut dari kediamannya yang beralamat di Jalan Sederhana, Kota Medan dan hari ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis 19 Januari 2023.

KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar

Baca juga:

Yos menjelaskan, kasus bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Modus HS, mendapatkan Kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000.

Bank Sumut Promosikan Pariwisata Danau Toba Melalui Pertemuan BPD se-Indonesia

"Tersangka mendapatkan Kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000 dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Yos.

HS, tersangka korupsi pencairan kredit SPK Bank Sumut.

Photo :
  • Kejati Sumut

Selain itu, lanjut Yos, tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959," sebut Yos.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.