Proyek Pembangunan Masjid dan Al-Quran Center Binjai Rp47,5 Miliar Dialihkan

Peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan Alquran Center Binjai.
Sumber :
  • M Akbar

VIVA - PT Viola Cipta Maha Karya yang semula dinyatakan sebagai pemenang tender dalam proyek pembangunan Masjid dan Al-Quran Center Kota Binjai di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, tiba-tiba menyatakan diri mundur.

Gelar Aksi Bentang Spanduk, Gapeksindo Pertanyakan SMAP Masih Berlaku di PLN

Karena itu, Tim Ahli Kontrak dan Pejabat Pembuat Komitmen sepakat untuk mengalihkan kepada PT Manel Star. Artinya, PT Manel Star yang melanjutkan pengerjaan mega proyek yang menghabiskan anggaran Rp47,5 miliar tersebut.

Meski melanjutkan proyek dari perusahaan lain, waktu pengerjaan yang dilakukan PT Manel Star tetap sama, yakni berakhir hingga Desember 2023 mendatang.

Menurut Tim Ahli Kontrak, Ahmad Feri Tanjung, PT VCMK menolak melanjutkan pengerjaan karena jaminan kontrak sudah berakhir. Atas kondisi ini, katanya, dilakukan rapat dan klarifikasi terhadap pemenang cadangan yaitu PT Manel Star untuk melakukan pengerjaan pada 12 Januari 2023.

GWM Indonesia Resmikan Dealer Pertama di Sumatera di Medan, Usung Teknologi NEV

Baca juga:

Menurutnya, PT Manel Star menyanggupi mengerjakan proyek tersebut.

Pertamina Sumbagut Sabet 5 Penghargaan Internasional Asian Impact Award 2024

"Kita juga sudah panggil untuk klarifikasi terhadap PT Viola Cipta Maha Karya, kenapa alasannya mundur," ujarnya, Rabu 18 Januari 2023.

Saat melakukan klarifikasi, menurut dia, pihaknya juga turut didampingi unsur kejaksaan. Dia menegaskan, pihaknya yang ditunjuk sebagai tim ahli oleh Wali Kota Binjai, Amir Hamzah langsung, telah melakukan proses secara transparan dan terbuka.

"Tidak ada yang disembunyikan. Pokja juga melakukan ekspos kepada kejaksaan. Pemenang cadangan sudah ditetapkan oleh PPK," kata Ahmad.

Pembangunan Masjid dan Al-Quran Center merupakan visi dan misi dari kepala daerah terpilih. Proses yang dilakukan juga cukup panjang.

Diawali dengan proses sayembara pada akhir 2021. Lalu ke pertengahan 2022, dilakukan proses seleksi dan kontrak konsultan rencana hingga membuat perencanaan teknis secara rinci berdasarkan hasil sayembara.

"Waktu proses tender dimulai pada 28 November 2022, langsung melalui LPSE Kota Binjai. Selanjutnya pengumuman pemenang, 16 Desember 2022," urai Ahmad.

Setelah pemenang diketahui, dilakukan penandatangan kontrak. Setelahnya, Direktur PT VCMK, Bambang H melayangkan surat yang menyatakan mundur sebagai rekanan. Ahmad menyebut tidak tahu, apa alasan PT  VCMK mundur.

Halaman Selanjutnya
img_title