27.025 Napi di Sumut Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
VIVA Medan - Sebanyak 27.025 wargabinaan beragama Islam di Sumatera Utara menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut. Data diperoleh dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut, 27.025 narapidana mendapatkan remisi khusus Lebaran 2024
Jumlah warga binaan yang mendapat remisi Lebaran ini dengan rincian kriminal umum sebanyak 16.841 orang, PP 28 Tahun 2006 berjumlah 8 orang dan PP 99 Tahun 2012 berjumlah 10.176 orang. Berdasarkan jenis dan besarnya remisi Remisi Khusus (RK) I berjumlah 16.655 orang dan RK II (remisi khusus keseluruhannya) berjumlah 186 orang.
Jadi, RK I dan RK II berjumlah 16.841 orang. Sementara, jumlah Anak Binaan di Sumut, beragama Islam yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, yakni RK I berjumlah 65 orang dan RK II sebanyak 4 orang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi, mengatakan penyerahan surat keterangan menerima remisi khusus Idul Fitri ini, akan diserahkan pada Rabu 10 April 2024, dimasing-masing Rutan dan Lapas di Sumut ini.
"Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijrah ini, menerima potongan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan," sebut Rudy, Selasa 9 April 2024.
Rudy mengungkapkan untuk penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut hingga tanggal 8 April 2024, berjumlah 31.563 orang, dengan perincian narapidana berjumlah 23.606 orang.
"Kemudian, tahanan sebanyak 7.755 orang dan anak binaan berjumlah 202 orang," tutur Rudy.