Dua Buronan Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Porsea Ditangkap

Terpidana kasus korupsi, Bernard Jonly Siagian.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Buronan sekaligus terpidana kasus korupsi pembangunan jalan di Amborgang-Sampuara Porsea/Uluan, Kabupaten Toba, bernama Bernard Jonly Siagian dan Fernando Hutapea akhirnya ditangkap tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Khofifah Serahkan SK Ketua IKA Unair Wilayah Sumut Kepada Bakhrul Khair Amal

Keduanya dinyatakan melakukan korupsi terkait pembangunan jalan dengan nilai kontrak Rp4.457.540.000. Adapun kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu mencapai Rp511,7 juta. 

Jonly ditangkap petugas Kejati Sumut di rumah orang tuanya Jalan Purwosari Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis 19 Januari 2023. Pada hari yang sama, petugas juga menangkap terpidana Fernando di Jalan Turi Ujung, Gang Taman 1, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Mencuri Kentang Padahal Cuma Pegang, Begini Kronologinya

Baca juga:

“Saat kita amankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat 20 Januari 2023. 

Maju Jadi Kandidat Cawagub Sumut 2024, Ketua DPP Pujakesuma Daftar ke Golkar

Yos menjelaskan, Jonly dan Fernando masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran dirinya tidak pernah hadir memenuhi panggilan dari kejaksaan. Putusan kasasi Mahkamah Agung per 5 Agustus 2021 telah menguatkan vonis  Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta terhadap Jonly dan Fernando. 

Halaman Selanjutnya
img_title