Dua Buronan Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Porsea Ditangkap
- Istimewa
VIVA – Buronan sekaligus terpidana kasus korupsi pembangunan jalan di Amborgang-Sampuara Porsea/Uluan, Kabupaten Toba, bernama Bernard Jonly Siagian dan Fernando Hutapea akhirnya ditangkap tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Keduanya dinyatakan melakukan korupsi terkait pembangunan jalan dengan nilai kontrak Rp4.457.540.000. Adapun kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu mencapai Rp511,7 juta.
Jonly ditangkap petugas Kejati Sumut di rumah orang tuanya Jalan Purwosari Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis 19 Januari 2023. Pada hari yang sama, petugas juga menangkap terpidana Fernando di Jalan Turi Ujung, Gang Taman 1, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Baca juga:
- Kebakaran Hebat di Medan, 7 Rumah Warga Ludes Dilalap Si Jago Merah
- Kebakaran Rumah di Kota Medan, Dua Orang Tewas Terpanggang
- 1.500 Personil Gabungan Dikerahkan Amankan F1 Power Boat
“Saat kita amankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat 20 Januari 2023.
Yos menjelaskan, Jonly dan Fernando masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran dirinya tidak pernah hadir memenuhi panggilan dari kejaksaan. Putusan kasasi Mahkamah Agung per 5 Agustus 2021 telah menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta terhadap Jonly dan Fernando.