Tolak UU Cipta Kerja di Kantor Gubernur Sumut, Said Iqbal Ancam Mogok Nasional

Partai Buruh unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut tuntut tolak UU Cipta Kerja.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Tolak Undang-undang Cipta Kerja bagi buruh di Indonesia. Partai Buruh menyerukan akan melakukan aksi mogok kerja secara nasional di Indonesia. Bila mana, tuntutan mereka tidak mendapatkan respon dari Pemerintah Indonesia dan DPR RI.

Sedang Membuat Minum Teh, Pria di Taput Sumut Tewas Tertimbun Longsor

Hal itu, diungkapkan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal kepada wartawan disela-sela aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang sama di di Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Diponegoro, Kota Medan, Kamis, 22 Juni 2023.

"Kami pastikan mogok nasional, 5 juta buruh akan keluar dan stop produksi. Di 100 ribu pabrik-pabrik dan perusahaan di seluruh Indonesia," ucap Said.

Muliate Simorangkir : Pikiran dan Hati Edy Rahmayadi Semata-mata Hanya untuk Rakyat

Said mengatakan pergerakan mogok kerja nasional akan diakomodir Partai Buruh, yang ada di ratusan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Aksi sampai akhirnya, Undang-undang Cipta Kerja dihapuskan di tanah air ini.

"Kami ada di 487 Kabupaten/Kota, kami lumpuhkan, sesuai dengan aturan main. Partai buruh akan gerakan mogok nasional," ucap Said dengan tegas.

Ijeck Resmi Jadi Ketua Pemuda Pancasila Sumut, Ini Pesan Japto Soelistyo

Aksi unjuk rasa berlangsung damai dan tertib ini, dipimpin langsung oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia mengatakan bahwa aksi ini, merupakan provinsi ke-9 di Sumut dilakukan secara berkelanjutan di Indonesia, di seluruh Provinsi.

"Kami dari partai Buruh dan serikat buruh menggelar aksi, dari sejumlah gelombang aksi. Ini Provinsi ke-9, beberapa kali di Jakarta. Termasuk di depan kantor Mahkamah Konsitusi," ucap Said.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Said mengungkapkan hanya Partai Buruh, yang merupakan satu-satunya partai politik di Indonesia, mengajukan judisial review undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konsitusi (MK).

"Apa tuntutan, meminta kepada pemerintah dan DPR mencabut Undangan-undangan Cipta Kerja. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi, agar uji formil dilakukan Partai Buruh terhadap Undang-undang Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023, dicabut dan tidak berlaku," jelas Said.

Dalam uji materi di MK, Said mengungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama 11 Menteri serta anggota DPRD RI lain, absen dalam sidang tersebut, saat dimintai keterangan.

"Kami menyayangi, Menko Perekonomian sebagai otak pembuatan undang-undang Cipta Kerja. Tidak hadir, bersama 11 Menteri lainnya. Bahkan satu anggota DPR tidak hadir, dipanggil dalam sidang MK kemarin Sidang," kata Said.

"Kami mengatakan Menko Perekonomian dan 11 Menteri serta anggota DPR pengecut dan munafik," sebut Said.

Said dengan suara lantang mengajak kaum buruh di Indonesia dan generasi z yang orang tuanya sebagai pekerja buruh. Jangan pilih 9 partai politik saat ini, menduduki kursi di DPR RI.

"Termasuk, dua partai politik menolak, juga tidak hadir. Beraninya sidang-sidang di tempat hotel mewah. Karena ada uang saku, mereka datang berbondong-bondong. Tapi, ke MK mereka tidak hadir," sebut Said.

Said berharap Gurbernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan DPRD Sumut mendengar suara rakyat. Dengan ikut serta menolak Undang-undang Cipta Kerja tersebut.