Diduga Korupsi Rp725 Juta, Mantan Kadinkes Deli Serdang Dijebloskan ke Penjara

Kejari Deliserdang tahan tersangka korupsi Dinkes Deliserdang.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deliserdang, dr Ade Budi Krista (52) jadi tersangka, kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan di Dinkes Deli Serdang, senilai Rp 725.478.290, pada tahun 2021.

Viral! Aksi Pencurian Pipa Besi Jembatan di Siang Bolong, Polisi Ringkus Pelaku

Selain Ade Budi, pihak kejaksaan juga menetapkan 4 tersangka lainnya, yakni mantan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Deli Serdang, Kornelius Pinem (52), Honorer Dinkes Deli Serdang Alamsyah (45) dan PNS Dinkes Deli Serdang, Jefri Erfan Siregar (34).

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, berkas diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi," ucap Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali, Rabu 24 Mei 2023.

Oknum Kepala SDN di Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM, Kemendikbudristek dan DPR RI

Kemudian, Adu Budi cs dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Labuhan Deli, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, untuk 20 hari kedepan.

"Dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti," tutur Boy.

Tabrakan Maut Mobil Kontra Truk di Tol Medan - Tebing Tinggi, 1 Orang Tewas

Boy menjelaskan bahwa kasus korupsi ini bermula pada tahun 2021, ketika itu Dinkes Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan. Diantaranya pembangunan Puskesmas Bangun Purba, Rehabilitasi Poskesdes, Pembangunan Pagar Samping dan Belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan Paving Blok Halaman dan Area Parkir UPT Gudang Farmasi.

"Kemudian pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, Pembangunan Gedung PSC 119 dan Rehabilitasi Berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli," jelas Boy.

Dalam kasus ini, Boy mengungkapkan bahwa tersangka Alamsyah petugas yang menyiapkan administrasi, Cornelius Pinem dan Jefri Efran Siregar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara itu peran Ade selaku pengguna anggaran kegiatan tersebut.

Dalam pengerjaannya proyek itu menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consulant. Namun dalam pembentukan tim itu, para pimpinan perusahaan tidak mengetahui adanya kerjasama tersebut.

"Ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang, oleh pejabat pengadaan dan tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli. Kemudian, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak," ucap Boy.

Selain itu, tanda tangan pembayaran pengadaan konsultasi ke tiga perusahaan diduga dipalsukan para tersangka. Sehingga timbul kerugian negara dalam kasus korupsi ini.

"Pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan, tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290," tutur Boy.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.