Kajati dan Kapolda Sumut Pimpin Mediasi Kasus Menjerat Ibu 5 Anak di Nisel, Berakhir Damai
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Demi kemanusiaan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto dan Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel), untuk memimpin langsung mediasi kasus dugaan penganiayaan dilakukan EZ, janda 5 anak.
Kasus ini, viral ini di media sosial dan menjadi sorotan publik. Pasca EZ ditahan Kejari Nias Selatan, kelima anaknya menangis karena mereka tidak ada ibu yang mengurusi mereka di rumah. Karena, bapak kelima anak di bawah umur itu, sudah lama meninggal dunia.
Mediasi berlangsung di Kantor Kejari Nias Selatan, Sumatera Utara, Selasa 23 Mei 2023. Kedua belah pihak antara EZ dengan korban, bernama Sowanolo Laia alias Sowa. Dihadapan dua pemimpin tertinggi penegak hukum di Sumut, tersangka dan korban menyatakan damai.
Sebelumnya, janda 5 anak ini disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KHUPidana tentang penganiayaan. Proses penyidikan dilakukan Polres Nias Selatan. Selama proses hukum berjalan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap EZ.
"Hari ini, kita mempertemukan ibu Erlina Zebua (EZ) dengan korban Sowanolo Laia alias Sowa untuk berdamai," sebut Kajati Sumut, Idianto dalam keterangan tertulis, diterima VIVA, Selasa malam, 23 Mei 2023.
Idianto mengharapkan usai perdamaian ini, tidak ada dendam dikemudian hari antara EZ dan keluarga korban.
"Jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam," ucap Idianto dihadapan kedua belah pihak, yang disaksikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.