Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

Tersangka RA dan JPN pengedar ekstasi ditangkap Satnarkoba Polres Binjai.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Diskotek Samudera Selatan (SS), Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis 25 April 2024. Pengungkapan Satresnarkoba Polres Binjai atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Menteri HAM: Harus Diberi Tiga Hukuman

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, ada dua orang yang ditangkap atas pengungkapan tersebut. Keduanya berinisial RA (19) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan JPN (35) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

"Atas informasi yang diperoleh, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara undercover buy atau menyamar sebagai pembeli," ujar Syamsul, Jumat 26 April 2024.

Tinjau Arena Muktamar Muhammadiyah 2027, Ini Pesan Wamen Pelindungan PMI

Ia menjelaskan, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung. Di tempat disko itu, polisi yang menyamar sebagai pengunjung mendapatkan pil ekstasi atau inex dari RA.

"Anggota yang menyamar sebagai pengunjung memesan pil ekstasi sebanyak 3 butir dengan harga Rp280 ribu per butirnya," ujarnya.

Kadisbudparekraf Sumut Ditahan Kejatisu atas Kasus Korupsi, Begini Kata Bobby Nasution

Singkat cerita, RA kemudian menyerahkan tiga butir pil ekstasi warna merah. Atas hal itu, RA langsung dilakukan penangkapan dan diinterogasi.

Kepada polisi, RA mengaku mendapatkan pil ekstasi dari JPN. Karena itu, Polres Binjai langsung bergerak mengejar JPN yang ketepatan berada pada sebuah ruangan di belakang diskotek tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title