Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

Tersangka RA dan JPN pengedar ekstasi ditangkap Satnarkoba Polres Binjai.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Diskotek Samudera Selatan (SS), Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis 25 April 2024. Pengungkapan Satresnarkoba Polres Binjai atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Wujudkan Program Imipas, Lapas Siborongborong Kembali Razia Rutin Warga Binaan

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, ada dua orang yang ditangkap atas pengungkapan tersebut. Keduanya berinisial RA (19) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan JPN (35) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

"Atas informasi yang diperoleh, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara undercover buy atau menyamar sebagai pembeli," ujar Syamsul, Jumat 26 April 2024.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

Ia menjelaskan, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung. Di tempat disko itu, polisi yang menyamar sebagai pengunjung mendapatkan pil ekstasi atau inex dari RA.

"Anggota yang menyamar sebagai pengunjung memesan pil ekstasi sebanyak 3 butir dengan harga Rp280 ribu per butirnya," ujarnya.

ADIL Tawarkan CTM Jadi Solusi Ketidakadilan Sosial Penanganan SDA di Deliserdang

Singkat cerita, RA kemudian menyerahkan tiga butir pil ekstasi warna merah. Atas hal itu, RA langsung dilakukan penangkapan dan diinterogasi.

Kepada polisi, RA mengaku mendapatkan pil ekstasi dari JPN. Karena itu, Polres Binjai langsung bergerak mengejar JPN yang ketepatan berada pada sebuah ruangan di belakang diskotek tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title