Dicekoki Miras, 2 Anak Perempuan di Asahan Sumut Diperkosa 10 Pria Dua Hari
Sabtu, 6 Mei 2023 - 17:58 WIB
Sumber :
- (Istimewa)
"Kedua korban kembali diperkosa di sebuah kos-kosan keesokan harinya,” jelas Rocky.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi, berdasarkan keterangan korban awalnya pelaku disebut 12 orang. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata berjumlah 10 orang. Para pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Dimana setiap orang dilarang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," tutur Rocky.