Dicekoki Miras, 2 Anak Perempuan di Asahan Sumut Diperkosa 10 Pria Dua Hari

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • (Istimewa)

"Kedua korban kembali diperkosa di sebuah kos-kosan keesokan harinya,” jelas Rocky.

Reuni Akbar ke-33, STOK Bina Guna Perkenalkan Prodi Baru Satu-satunya di Sumut

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi, berdasarkan keterangan korban awalnya pelaku disebut 12 orang. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata berjumlah 10 orang. Para pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Dimana setiap orang dilarang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," tutur Rocky.

Bakal Lawan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Ijeck: Bersaing Secara Sehat