Hutama Karya Segera Menyesuaikan Tarif Tol Medan-Binjai

Pintu gerbang Tol Medan - Binjai.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Dalam waktu dekat, PT Hutama Karya (Persero) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Jalan Tol Medan-Binjai (MeBi) akan melakukan penyesuaian tarif, ruas tol tersebut. Penyesuaian tarif yang dilakukan telah sesuai dengan Undang-undang Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Ini Strategi Pertamina Sumbagut Jamin Pasokan dan Pelayanan BBM Selama Arus Mudik Lebaran 2024

Hal itu, disampaikan oleh Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro dalam keterangan tertulis, diterima VIVA, Sabtu 6 Mei 2023. Ia menjelaskan bahwa UU Jalan tersebut, Pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Dengan itu, Koentjoro mengatakan bahwa sejak dioperasikan pada Oktober tahun 2017, jalan Tol MeBi belum pernah dilakukan penyesuaian tarif. Dimana, seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2019 dan 2021 yang lalu.

Pastikan Kelancaran Distribusi Energi Jelang Idul Fitri, Manajemen Pertamina Kunjungi FT Sibolga

“Pandemi Covid-19 dan adanya kenaikan harga BBM pada Oktober 2022 hingga 30 persen, membuat Hutama Karya melakukan penundaan penyesuaian tarif Tol MeBi agar tidak memberatkan masyarakat," sebutnya.

Dengan pertimbangan saat ini perekonomian telah pulih kembali, ia mengatakan dimana inflasi di April 2023 ini lebih rendah dari Oktober tahun lalu atau data dari website Bank Indonesia pada Oktober 2022 inflasi mencapai 5.71 persen

Dirut Pertamina Cek Kesiapan Layanan Avtur di Kualanamu Jelang Satgas RAFI

"Sedangkan, pada April 2023 ini mengalami penurunan menjadi 4.33%, sehingga ini saat yang tepat untuk dilakukan penyesuaian tarif,” tutur Koentjoro.

Dengan itu, ia mengatakan Hutama Karya berkomitmen bahwa penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan terus melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional.

Halaman Selanjutnya
img_title