Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Bersyarat, Kasus Suap Djoko Tjandra dan Penganiayaan M Kece

Irjen Napoleon Bonaparte.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Napoleon Bonaparte bebas bersyarat dari penjara. Bebas bersyarat itu diterima Napoleon atas kasus suap dari Djoko Tjandra dan penganiayaan M Kece.

Selamatkan Aset Negara, PN Sei Rampah Kembalikan 121 Ha Lahan PTPN IV

Bebas bersyaratnya Irjen Napoleon ini diungkap langsung Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti.

"(Napoleon Bebas) bebas bersyarat," kata Rika mengutip VIVA Jumat 4 Agustus 2023.

Oknum Kepala SDN di Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM, Kemendikbudristek dan DPR RI

Rika menjelaskan bahwa Napoleon sudah mendapat pembebasan bersyarat itu sejak bulan April 2023 lalu. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat terkait dengan kasus korupsi dan penganiayaan.

"Sudah menjalani program pembebasan bersyarat sejak 17 April 2023," kata dia.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri di Medan Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Diketahui, Napoleon divonis bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terkait putusan itu, Napoleon pun mengajukan kasasi. Namun, kasasinya ditolak.

Pada 3 November 2021 Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu.

Halaman Selanjutnya
img_title