Dipecat Karena Penganiayaan, Kini AKBP Achiruddin Hadapi Kasus TPPU dan Bisnis BBM Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sumber :
  • Istimewa/Facebook

VIVA - Kasus penganiayaan oleh Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral. Membuat ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Bidang Propam Polda Sumut. Selain itu, sejumlah kasus lainnya tengah menanti mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.

Dua Personel Polda Sumut Juara di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024

"Sehingga, hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan)," ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam jumpa pers di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

Penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, Panca mengungkapkan merupakan bentuk Polda Sumut untuk mengungkap fakta sebenarnya keterlibatan dalam kasus melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri di Medan Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," sebut mantan Kapolda Sulawesi Utara itu.

Terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Panca mengungkapkan selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH. Perwira polisi menengah itu, diproses secara pidana umum.

Diduga Menyelundupkan Sabu 19 Kg, 3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP," kata jendral bintang dua itu.

AKBP Achiruddin jadi tersangka kasus penganaiyaan tersebut karena ia melakukan pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan anaknya dengan menganiaya korban, Ken Admiral, di depan rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.

Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, tengah melakukan penyidikan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga dilakukan oleh AKBP. Achiruddin.

Dalam kasus ini, Panca mengungkapkan pihaknya berkordinasi dengan PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menelusuri kekayaan dimiliki AKBP Achiruddin selama ini.

“Dalam rangka memproses TPPU-nya dan gratifikasi-nya teman-teman masih bekerja. Ada beberapa aset yang ditelusuri oleh tim," ucap mantan Direktur Penyidikan KPK itu.

 

Tangki BBM Pertamina diduga ilegal milik AKBP Achiruddin.

Photo :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

 

Kemudian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, juga melakukan proses hukum terkait migas atas ditemukan gudang BBM ilegal, yang tidak jauh dari rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

BBM ilegal ini, milik PT Almira Nusa Raya (ANR), yang merupakan mitra resmi Pertamina sebagai agen BBM industri. Diduga antara PT ANR dan AKBP Achiruddin terlibat dalam bisnis dugaan BBM Ilegal.

"Berkaitan dengan gratifikasi, diperoleh imbalan atau hadiah. Selaku anggota Polri. Terkait dengan kegiatan di bidang migas itu dan hal lainnya," pungkas Panca.