Polda Sumut Kirim Surat Pemberitahuan Penyidikan TPPU AKBP Achiruddin ke PPATK

AKBP Achiruddin digiring ke Gedung Ditreskrimum untuk diperiksa.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA - Kasus dugaan gratifikasi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan, sudah naik status penyelidikan ke penyidikan. Dengan itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pasca Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Pertamina Sumbagut Tinjau Jalur Distribusi Energi

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA melalui tetelep seluler, Senin 1 Mei 2023. Ia mengatakan surat tersebut, dikirim pada Jumat 28 April 2023. Surat itu, berupa kordinasi antara Polda Sumut dengan PPATK untuk menelusuri kekayaan yang dimiliki mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.

"Sudah itu hari Jumat lalu, yang saya ketahui dikirim penyidik Krimsus ke PPATK, tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU dengan TPA undang-undang Korupsi," jelas Hadi.

Edy, Ijeck Hingga Bobby Nasution Diprediksi Maju Pilgub 2024, Ini Strategi Pengamanan Polda Sumut

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi dan TPPU, akan disangkakan Pasal 5 ayat (1) Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi surat yang dikirim ke PPATK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AH," ucap Hadi.

Dua Personel Polda Sumut Juara di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Diberitakan sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi pengawas gudang BBM ilegal dekat rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, sudah sejak tahun 2018. Gudang BBM itu, milk PT Almira Nusa Raya (ANR).

Hadi menjelaskan bahwa AKBP Achiruddin menjadi pengawas gudang BBM ilegal itu, sejak 2018 hingga April 2023 ini. Ia pun, menerima imbalan atau gratifikasi dari usaha BBM ilegal tersebut.

"Hari hasil penyidikan Ditreskrimsus, bahwa hasil pemeriksaan, bersangkutan (AKBP Achiruddin) mengaku menerima imbalan, jasa sebagai pengawas dari aktivitas gudang tersebut, berdekatan dengan rumah AKBP AH," jelas Hadi.

Hadi mengungkapkan berapa besaran imbalan atau gratifikasi diterima AKBP Achiruddin dari gudang BBM ilegal sebagai pengawas itu, masih didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Aktivitas itu, terjadi sekitar tahun 2018 hingga 2023. Berapa besaran yang dia terima, dari PT ANR masih kita dalami, karena penyidik harus mensinkronkan keterangan-keterangan yang lainnya," ucap Hadi.

Hadi mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin dan pihak PT Almira sudah dimintai keterangan pada Jumat 28 April 2023, secara maraton dari siang hingga malam hari.

"Atas hal itu, penyidik melakukan pemeriksaan aktivitas gudang, juga memeriksa Dirut dari PT ANR. Besaran (imbalan) penyidik harus memeriksa saksi-saksi lainnya, termasuk PT Amiral itu sendiri. AKBP diperiksa sejak kemarin hingga malam hari," kata Hadi.

Hadi dengan tegas mengatakan gudang BBM ilegal milik PT Amiral itu, tidak terdaftar di PT Pertamina Patra Niaga sebagai gudang memilki usaha BBM.

"Gudang BBM itu, ilegal dan tidak terdaftar di Pertamina," jelas perwira polisi melati tiga itu.

Tangki BBM bertuliskan Pertamina di lokasi aset AKBP Achiruddin.

Photo :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal itu, Kamis siang, 27 April 2023. Penggeledahan ini, dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico didampingi Area Manager Comm, Rel & CSR Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria. Petugas membuka paksa rantai dan gembok gudang tersebut.

Hasil pengeledahan itu, di dalam gudang bangunan di kelilingi pagar seng itu, ditemukan tanki sebanyak 3 unit, seluruhnya berukuran ribuan liter. Dua unit tanki bertulisan dan berlambang Pertamina. Kemudian, ditemukan mobil box dimodifikasi yang didalamnya terdapat drum besar untuk mengangkut BBM ilegal dari SPBU ke gudang tersebut.

Ditemukan juga, sejumlah drum berukuran besar, alat pompa minyak hingga selang BBM ilegal. Didalam gudang tersebut, petugas gabungan sekitar 30 menit dan melakukan pengecekan dan melakukan pemasangan garis polisi di lokasi diduga penimbun BBM ilegal ini.