Datangi Polda Sumut, Kompolnas Klarifikasi Penanganan Kasus Anak AKBP Achiruddin
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menyambangi Mako Polda Sumatera Utara, untuk melihat progres perkembangan kasus penganiayaan dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa, Ken Admiral.
"Secara normatif kita minta klarifikasi seperti apa proses penanganan selama ini, sampai ada viral seperti itu," sebut Anggota Kompolnas RI, Yusuf Warsyim kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Jumat 28 April 2023.
Yusuf mengungkapkan kehadiran pihak Kompolnas di Polda Sumut, untuk memberikan semangat dan penekanan kepada penyidik kepolisian. Agar kasus penganiayaan ini, ditangani langkah cepat.
"Kita patut apresiasi penetapan tersangka, bagaimana kasus posisi orang tua tersangka tersebut, secara etik dan pidana," tutur Yusuf.
Yusuf mendorong penyidik Polda Sumut, untuk segera menuntaskan kasus penganiayaan tersebut, agar ada kepastian hukum dan kasus ini, tidak mengambang.
"Perlu Kompolnas memberikan saran sekaligus mendorong, agar cepat dituntaskan, kepastian hukumnya agar segera didapatkan, tidak mengambang lah," sebut Yusuf.
Kasus penganiayaan ini, membuka tabir apa yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di Media Sosial dengan mengendarai Harley Davidson. Begitu juga, Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin.
Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri. Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.
Oknum perwira Polri otu harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan. Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.