Kasus Penganiayaan dan Pengancaman AKBP Achiruddin, Kompolnas: Pelanggaran Berat Layak Dipecat

AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sumber :
  • Istimewa/Facebook

VIVA - Kasus dugaan pengancaman dengan senjata api dan pembiaran penganiayaan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan yang dilakukan anaknya mengancam karirnya sebagai anggota Polri. Jika terbukti, AKBP Achiruddin terancam dipecat.

Dua Personel Polda Sumut Juara di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara soal penganiayaan yang dilakukan anak eks Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan. Anak dari Achiruddin, yaitu Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral pada 2022 lalu.

Dalam video yang viral itu, diduga Achiruddin turut menodongkan senjata api kepada Ken. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti sangat prihatin terhadap penganiayaan yang dilakukan kepada Ken.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri di Medan Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

"Sebelumnya diduga juga terjadi pengeroyokan oleh anak perwira menengah tersebut bersama beberapa kawannya yang mengakibatkan mobil korban rusak, dan ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku, ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban," kata Poengky saat dihubungi, Rabu, 26 April 2023.

Atas dasar itu, Poengky meminta tim penyidik agar mendalami pihak-pihak yang tidak mencegah penganiayaan terjadi. Kemudian, jika Achiruddin terbukti benar melakukan penodongan senjata api, Poengky meminta agar polisi memprosesnya secara pidana.

Diduga Menyelundupkan Sabu 19 Kg, 3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu

AKBP Achiruddin Hasibuan dikawal keluar dari Propam Polda Sumut.

Photo :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," kata Poengky.

Kemudian, Poengky juga meminta agar Achiruddin dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melalukan tindak pidana.

"Jika benar maka yang bersangkutan perlu juga diproses pidana pengancaman dan penyalahgunaan senpi dengan demikian maka yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat dan layak dipecat," ucapnya.

Sebelumnya, media sosial tengah dihebohkan dengan kasus AH alias Aditya Hasibuan yang menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Video penganiayaan tersebut viral di Twitter usai dibagikan oleh pemilik akun @Mazzini_gsp pada Selasa, 26 April 2023.

Terungkap bahwa Aditya Hasibuan adalah anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang ikut terseret dalam kasus penganiayaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, AKBP Achiruddin Hasibuan disebut diam saja ketika menyaksikan sang anak menganiaya Ken Admiral.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Dudung Adijono dalam konferensi pers pada Selasa malam yang disiarkan langsung di Instagram.

Kolase kebrutalan anak oknum perwira Polda Sumut aniaya mahasiswa.

Photo :
  • Tangkapan layar

Dudung mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa oknum perwira polisi itu berada di lokasi saat penganiayaan. Kepada penyidik, dia mengaku hal tersebut dilakukan supaya sang anak bisa menyelesaikan permasalahan dengan korban.

"Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya. Keterangan sementara kemarin itu dia dibiarkan berkelahi supaya tuntas malam itu," kata Dudung.

Kombes Dudung juga menerangkan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan telah terbukti melanggar kode etik kepolisian sesuai dengan Pasal 13 Huruf N Perkap No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan Fungsi Kode Etik Polri.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id

Judul Artikel : Kompolnas Minta Proses Pidana AKBP Achiruddin Jika Terbukti Todongkan Senjata

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1595444-kompolnas-minta-proses-pidana-akbp-achiruddin-jika-terbukti-todongkan-senjata