Pakai Sendal Jepit, Penampakan AKBP Achiruddin Dikeluarkan dari Tahanan Khusus Propam Polda Sumut
Kamis, 27 April 2023 - 15:03 WIB
Sumber :
- BS Putra/VIVA MEDAN
"AKBPÂ Achiruddin terbukti melanggar kode etik, Sesuai dengan pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. Ancaman demosi dan tempatkan khusus," ucap Dudung.
Disinggung soal AKBP. Achiruddin sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. Dudung mengungkapkan pihaknya masih mendalami hal itu, bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Baca Juga :
Guru Honorer Dipecat Karena Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Diduga Intimidasi
"Masih kita dalami, apakah ada laras panjang atau replika, kita tidak tahu. Masih kita dalami," ucap Dudung.