Komisi Yudisial Diminta Periksa Hakim yang Vonis Onslag Pasutri di Medan

Ilustrasi sidang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Praktisi Hukum Edi Hardum angkat bicara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara yang menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap pasutri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga merugikan perusahaan Rp 583 miliar.

Tolak Cagub Terlibat Skandal 'Blok Medan', AMBSU Galar Aksi 1 Juta Petisi

“Jadi kalau dakwaan dan tuntutannya itu Pasal 263, saya sebagai orang yang belajar hukum walaupun belum saya baca dakwaannya, ini tidak masuk di akal,” tegasnya saat dihubungi Kamis 7 November 2024.

“Keputusan Onslag itu kan dari pemalsuan surat, Pasal 263. Patut diduga, pemalsuan surat itu ranah pidana bukan perdata,” tutur Edi kembali.

Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka

Edi Hardum menduga, hakim yang melakukan putusan onslag di PN Medan sama dengan hakim yang menjatuhkan putusan bebas di Surabaya dalam kasus Gregorius Ronald Tannur yang dituduh menghilangkan nyawa kekasihnya Dini Sera Afrianti. 

“Patut diduga ada sesuatu ini, ada permainan, bisa sogok atau yang lain. Oleh karena itu saya meminta Komisi Yudisial untuk turun tangan,” tegas dia.

PLN UID Sumut Terus Berkomitmen Terhadap Integritas Melalui SMAP

Pertama meminta kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa dan menelusuri hakim ini. Yang kedua, Edi Hardum juga minta pengawasan Mahkamah Agung agar melakukan pengusutan.

“Mahkamah Agung jangan tinggal diam saja, malu kalau aparat penegak hukum lain di luar Mahkamah Agung melakukan penindakan. Mahkamah Agung ini sudah, mohon maaf, dengan kasus terakhir itu, ditemukan Rp 1 triliun dan dia mengakui itu terkumpul dari perkara, itu memalukan,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title