Tuntut Keadilan, Korban Arisan Online Desak Polrestabes Medan Tahan Tersangka
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Korban penipuan arisan online yang menimpa Intan Aseh menuntut keadilan kepada Polrestabes Medan, yang membuat kasus ini menjadi perhatian publik. Tapi, hingga saat ini terduga pelaku NS belum juga ditahan pihak kepolisian.
Korban bersama kuasa hukumnya, tetap merasa khawatir karena sampai saat ini tersangka belum juga dilakukan penahanan, walaupun tersangka sudah pernah 1 kali melanggar kewajiban wajib lapor di Polrestabes Medan.
Sevendy Christyan Sihite, penasehat hukum Intan dari Retorika Law Firm, mendatangi Mapolrestabes Medan untuk memberikan keterangan tambahan dan mendesak agar pihak kepolisian segera menahan tersangka. "Kami datang untuk memberikan keterangan tambahan karena memang kami ada meminta untuk memberikan keterangan tambahan," kata Sevendy usai memberikan keterangan tambahan di Mapolrestabes Medan, Senin 4 November 2024.
Sevendy menjelaskan setelah pihaknya memberikan keterangan tambahan, dimana menyatakan terhadap Surat dari penasihat Hukum Korban (Intan Aseh) tanggal 25 September 2024 perihal permohonan penahanan terhadap Tersangka NS kepada Polrestabes Medan sampai saat ini tidak ada respon. Sehingga kekhawatiran sampai saat ini tetap dirasakan oleh Korban karena Tersangka NS masih bebas diluar sana.
Kekhawatiran korban muncul setelah tersangka tidak datang untuk wajib lapor pada tanggal 19 September 2024. Lebih lanjut, Sevendy menyatakan agar Kapolrestabes Medan segera menahan tersangka. "Kami meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka NS. Kami takut tersangka akan menghilangkan barang bukti jika dibiarkan bebas," pintanya.
Korban Intan Aseh bersama tim hukum mereka berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan tersangka tidak lepas dari proses hukum yang berlaku. Intan menjelaskan bahwa dirinya telah mengalami kerugian hingga Rp78 juta setelah ikut serta dalam dua nomor arisan online yang dikelola tersangka NS.
Ia mengungkapkan bahwa pengaturan arisan seharusnya menjanjikan total Rp 100 juta, tetapi saat hari penyerahan tiba tersangka justru menyatakan bahwa uangnya hangus dengan alasan keterlambatan pembayaran. "Saya minta tersangka itu segera ditahan. Karena tersangka ini sudah melanggar aturan yang semestinya di jalaninya seperti wajib lapor tapi tidak hadir dan tidak koorperatif," pinta Intan.