Prapid Diajukan Yayasan Deli Potensi Utama Dikabulkan, Status Tersangka Aswin Tampubolon Gugur
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan dan membatalkan status tersangka yang disandang oleh Ketua Yayasan Deli Potensi Utama, Aswin Tampubolon atas kasus menjeratnya tersebut.
Franktino Sitanggang selaku kuasa hukum Aswin Tampubolon, menjelaskan pasca Aswin Tampubolon ditetapkan tersangka oleh penyidik, kata Franktino, mereka kemudian melakukan upaya hukum pra peradilan di PN Medan.
Beruntung pra peradilan yang mereka tempuh dikabulkan, hingga akhirnya penetapan tersangka terhadap Aswin Tampubolon dinyatakan gugur dan sudah berkekuatan hukum.
"Alhamdulilah, status tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah dibatalkan oleh putusan Pra Peradilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan pada tanggal 10 Maret dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan," ucap Franktino dalam jumpa pers di Kota Medan, Kamis malam, 20 Maret 2025.
Atas hal itu, Kuasa hukum Yayasan Deli Potensi Utama akan mengambil langkah hukum, pasca dikabulkannya permohonan pra peradilan mereka, terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumut terhadap Ketua Yayasan Deli Potensi Utama, Aswin Tampubolon.
Franktino mengatakan, kasus ini berawal saat Yayasan Deli Potensi Utama berencana membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektar di Jalan Meteorologi, Pancing, pada 2023 silam.
Namun, kata Franktino, dalam perjalanannya seseorang berinisial L melaporkan Aswin Tampubolon atas dugaan pemalsuan surat.