Komisi Yudisial Diminta Periksa Hakim yang Vonis Onslag Pasutri di Medan

Ilustrasi sidang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Mahkamah Agung diminta segera bertindak. Pengawasan Mahkamah Agung itu jangan sebagai stempel atau rubber stamp. 

Kejati Tahan Kadisbudparekraf Sumut Atas Kasus Dugaan Korupsi Penataan Situs Putri Hijau

“Itu yang saya harapkan, putusan onslag dari dakwaan 263 itu saya menduga keras ada permainan. Ada sogok menyogok di sana,” kata Edi Hardum. 

Oleh karena itu, lanjutnya, hakim itu harus diperiksa dan ditelusuri, kenapa sampai itu terjadi. Kalau bisa PPATK memeriksa rekeningnya. Bisa juga itu transaksi cash, kalau bisa KPK juga telusuri komunikasi hakim-hakim itu dan melakukan pengintaian. 

Dakwaan JPU Kasus Korupsi APD Covid-19 Dinkes Sumut Dinilai 'Ngawur Bin Ngaco'

“Ini sungguh memalukan ya, sudah sadis ini permainan hakim-hakim di Indonesia, oknum ya, karena tidak semuanya, masih ada hakim yang bersih. Tapi sudah terlalu banyak oknum,” pungkasnya.

Senada disampaikan Herwanto Nurmansyah. Pengamat hukum yang juga Ketua Umum Barisan Advokat Muda Bersatu (Baradatu) ini mendesak Komisi Yudisial mendalami putusan lepas di PN Medan. 

Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Divonis 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara

“Bila perlu Komisi III turun tangan, sama seperti perkara yang di surabaya, itu kan Komisi III juga langsung memanggil dan minta keterangan terkait dengan putusan bebas,” ucapnya. 

Harusnya, kata Herwanto, setelah perkara ini diputus bebas idealnya harus didalami, barangkali ada dugaan-dugaan, mungkin ada penyuapan di dalamnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title