Komisi Yudisial Diminta Periksa Hakim yang Vonis Onslag Pasutri di Medan
Kamis, 7 November 2024 - 11:58 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun karena melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :
Kejati Tahan Kadisbudparekraf Sumut Atas Kasus Dugaan Korupsi Penataan Situs Putri Hijau
Menurut JPU Kejari Medan ini, terdakwa telah melakukan perbuatannya sejak 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan. Mereka membuat surat kuasa palsu untuk menarik uang di bank tersebut.