Preman Intimidasi dan Ancam Wartawan saat Liput Pra Rekontruksi Kasus Oknum Anggota DPRD Medan
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Sejumlah wartawan sedang melakukan peliputan, pra rekontruksi kasus penganiyaan diduga dilakukan dua oknum anggota DPRD Kota Medan, salah satu tempat hiburan malam diintimidasi preman.
Preman mengusir dan meminta menghapuskan video dan foto di handphone jurnalis yang sedang melakukan peliputan tersebut. Pra rekontruksi berlangsung di depan tempat hiburan malam yang berada di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin sore, 27 Februari 2023.
Akibatnya, kericuhan tidak terhindarkan karena, preman mengaku salah satu anggota dari OKP terus mengancam sejumlah jurnalis di lokasi kejadian.
"Eh jangan kau rekam-rekam itu, ku tikam kau nanti. Ini kau tandai aku Rakesh," teriak pria mengaku bernama Rakesh.
Baca juga:
- Masih Kritis, Korban Kelamin Dipotong Selingkuhan Belum Bisa Dimintai Keterangan
- Amankan Aset, KAI Sumut Tertibkan Rumah Perusahaan
- Usai Bobby Nasution, Giliran Sekda Kota Medan 'Berbagi Dana Hibah'
Rakesh menggenakan kaos ungu, tidak segan dengan mengeluarkan nada mengancam membunuh wartawan. Bila tidak pergi dari lokasi para rekonstruksi tersebut.
"Kau hapus itu videonya. Ku bunuh kau nanti," sebut berbaju ungu tersebut, sambil menunjuk wartawan di lokasi pra rekontruksi.
Wartawan mendapatkan intimidasi, dari berbagai media seperti media online, surat kabar di Kota Medan hingga jurnalis TV ONE ikut jadi sasaran preman tersebut. Pra rekontruksi dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, atas dugaan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan dua oknum anggota DPRD Medan HS dan DS terhadap Khalik Fazduani (30) di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan.
Pemukulan berawal saat Khalik berada di salah tempat hiburan malam untuk menghadiri undangan temannya. Saat hendak pulang, Khalik melihat ada kerumunan orang yang sedang ribut-ribut. Kemudian Khalik bertanya, tiba-tiba pria berinisial DRGS memukul keningnya.
Setelahnya, pria berinisial HS juga ikut memukulinya, disusul pria berinisial DS memijak tubuhnya. Namun, kedua oknum DPRD Kota Medan itu, masih berstatus sebagai saksi.
Buntut intimidasi preman tersebut, sejumlah wartawanm membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan. Para jurnalis itu, meminta pihak kepolisian menangkap preman berbaju ungu itu.
Sementara itu, Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane mengecam aksi intimidasi preman tersebut. Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap preman itu. Yang dinilai mengganggu kerja jurnalis di lokasi kejadian.
"Ketika hendak mengambil gambar, seorang pria mengaku bernama Rakes dan mengaku dirinya anggota OKP melarang jurnalis melakukan peliputan. Menurut keterangan rekan-rekan media di lokasi, Rakesh sempat menendang wartawan online ST dan mengancam jurnalis online AL. Bahkan, Rakes juga menganiaya jurnalis TV One, BS," jelas Christison.
Didampingi Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus. Christison menjelaskan bahwa menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku diduga anggota OKP tersebut.
"Tindakan yang diduga dilakukan anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," ucapnya.