Amankan Aset, KAI Sumut Tertibkan Rumah Perusahaan

KAI Sumut tertibkan rumah perusahaan.
Sumber :
  • KAI Sumut

VIVA Medan - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara melakukan penertiban terhadap salah satu aset milik PT KAI berupa Rumah Perusahaan yang berada di jalan HM Said No.13 Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sabtu 25 Februari 2023.

Cerita Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

Penertiban dengan tindakan pengosongan rumah ini dilakukan PT KAI Divre I Sumatera Utara berdasarkan adanya tindakan penyerobotan aset Rumah Perusahaan milik KAI oleh perorangan yang digunakan untuk tempat tinggal dan usaha tanpa melakukan perjanjian kontrak dengan PT KAI sejak tahun 2015.

Penghuni rumah yang tidak melakukan kontrak sewa dengan PT KAI tersebut merupakan anak dari Purwandi, orang yang pernah dipekerjakan oleh PT KAI sebagai karyawan. Adapun aset berupa Rumah Perusahaan yang ditertibkan memiliki luas tanah 1.085 m2, luas bangunan 131 m2 dan alas hak Groundkaart No. IJ 135E.

Guru SD Tewas Tersambar Kereta Api di Kota Medan

PT KAI Divre I telah melakukan upaya persuasif kepada penghuni agar segera melakukan proses izin legalitas persewaan kepada PT KAI. Namun justru penghuni Rumah Perusahaan tidak ada itikad untuk melakukan kontrak persewaan aset.

Penghuni rumah perusahaan juga tidak mengindahkan surat peringatan 1, 2, dan 3 yang telah dilayangkan PT KAI Divre I SU, hingga akhirnya dilakukan penertiban pada hari ini.

Selama Angkutan Lebaran 2024, KAI Sumut Angkut 187.584 Penumpang

"Hari ini PT KAI Divre I SU melakukan penertiban atas aset berupa Rumah Perusahaan. Penertiban ini selaras dengan komitmen PT KAI untuk melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan untuk mengamankan dan menjaga aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut,” ucap Manager Humas Divre I Sumut, Anwar Solikhin.

Penertiban dilakukan oleh PT KAI dengan dibantu aparat kewilayahan, beserta TNI dan Polri dengan total 250 personel. Penertiban yang dilakukan PT KAI Divre I SU ini sendiri mempunyai payung hukum dan sudah sesuai dengan; Surat Edaran Meneg BUMN No. SE-09/MBU/2009 Tanggal 25 Mei 2009 Tentang Tindak Lanjut Penertiban Aset BUMN. Surat KPK Nomor: R-1027 H/01-12/03/2009 TANGGAL: 17 Maret 2009 Perihal: Tindak lanjut penertiban barang milik negara (BMN).

Halaman Selanjutnya
img_title