Residivis Ditembak Polisi Usai Bobol Rumah di Medan Helvetia

Pelaku spesialis bobol rumah (oranye).
Sumber :
  • A.Andrian/VIVA Medan

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Alex. 

Dosen di Medan Diduga Bunuh Suaminya, Rekayasa Kematian dan Ngaku Korban Tewas Lakalantas