Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 160 Kilogram dan 45 Ribu Butir Ekstasi
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama jajarannya, berhasil membongkar penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu mencapai 160 kilogram, 6,079 kilogram ganja, 899 gram kokain, dan 45.881 butir ekstasi.
"Estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 873.959 orang, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp189,7 miliar," ucap Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Rony Samtana, dalam keterangan persnya, Jumat 9 Mei 2025.
Rony menjelaskan pengungkapan narkoba dengan jumlah besar tersebut, merupakan hasil kinerja dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Satresnarkoba Polres Asahan, Tanjung Balai dan Batubara. Kasus narkoba itu, periode pengungkapan dari 1 Januari hingga 7 Mei 2025.
Dengan total 322 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan 499 tersangka diamankan dari berbagai jaringan peredaran. Lanjut, Rony menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas nasional yang ditekankan langsung oleh Presiden RI dan Kapolri.
Jenderal bintang satu ini, mengungkapkan bahwa peredaran gelap narkotika ini, sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.
“Polda Sumut bersama Polres jajaran akan terus bertindak tegas, konsisten, dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir timur yang rawan menjadi pintu masuk dari luar negeri,” sebut Rony.
Wakapolda juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak, termasuk peran aktif masyarakat dan media dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. "Saya mengajak masyarakat di Asahan, Tanjung Balai, dan Batubara agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba," ucap Rony.