Residivis Ditembak Polisi Usai Bobol Rumah di Medan Helvetia

Pelaku spesialis bobol rumah (oranye).
Sumber :
  • A.Andrian/VIVA Medan

VIVA Medan – Residivis berinisial PPH (24) ditembak personel Polsek Medan Helvetia usai mencuri di Kompleks Kartini Residence, Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alex Piliang, mengatakan pelaku spesialis bobol rumah itu telah beraksi dua kali di lokasi yang sama yaitu pada Senin 22 April 2024 dan Senin 14 Mei 2024. 

Komisi III DPR RI Apresiasi Komitmen Polda Sumut Berantas Judi Online

“Jadi ada dua korban dalam satu rumah yang kehilangan. Rumahnya dibongkar oleh pelaku. Pada saat pengembangan pelaku melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Alex, Rabu 5 Juni 2024.

Alex menjelaskan pelaku berhasil membawa kabur barang berharga milik korbannya seperti perhiasan, laptop, dan sepeda motor. Kemudian, dua korban bernama Diki Andrea Hutabarat dan M Ramadhani membuat laporan polisi ke Polsek Medan Helvetia.

Dorong Polri dan PPATK Kolaborasi Berantas Judi Online, Ahmad Sahroni : Transaksi Langsung Blokir

“Pelaku dalam melakukan aksinya yang pertama berhasil mengambil laptop dan perhiasan. Kemudian, aksi yang kedua mengambil sepeda motor. Jadi ada dua laporan dalam satu rumah,” jelasnya.

Pengungkapan kasus pencurian itu terungkap usai aksi pelaku terekam kamera CCTV. Usai mengetahui identitas tersangka, polisi langsung menangkap pelaku yang merupakan warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Gang Setia, Tanjung Gusta, Medan.

Eskekutor Begal Sadis Tewas Ditembak Polisi, 3 Pelaku DPO Diburu

“Pada saat penangkapan terhadap pelaku yang pada saat pengembangan pelaku melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas terukur,” ucap Alex.  

Alex juga mengungkapkan pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Alex.