Pria Ini Curi Perhiasan Emas Tetangganya untuk Pesta Narkoba, Kerugian Korban Puluhan Juta Rupiah
- Dok Polres Sergai
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai), meringkus seorang pria berinisial CS alias A (22), yang mencuri perhiasan emas milik tetangganya hingga korban mengalami kerugian capai puluhan juta rupiah. Pencurian itu, terjadi di rumah korban Teti Jumilawati (35) warga Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Jumat siang, 9 Agustus 2024, lalu, sekitar pukul 11.05 WIB.
Seorang saksi mata melihat pelaku berada dibelakang rumah korban dan sempat diteriaki maling. Lalu CS berhasil melarikan diri. Selanjutnya, saksi itu melaporkan kejadian pencurian kepada Teti. "Setelah diperiksa oleh korban, ternyata uang dan barang-barangnya telah hilang yang mana kuat dugaan telah diambil oleh tersangka CS," sebut Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, Sabtu 19 April 2025.
Kemudian, korban membuat laporan ke Mako Polres Sergai."Dengan kerugian korban Rp 21 juta atas kasus pencurian tersebut," jelas Zulfan.
Petugas kepolisian melakukan penyidikan dan Satreskrim Polres Sergai, baru berhasil mengamankan CS di sebuah Cafe, di Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Jumat dini hari, 18 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya, telah mencuri emas tersebut dan menjual perhiasan emas korban di toko emas di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Zulfan mengatakan uang hasil pencurian itu digunakan pelaku untuk membeli minuman keras hingga pesta narkoba bernama teman-temannya. "Tersangka telah menjual emas milik korban seharga Rp.12 juta dan uang hasil penjualan emas tersebut, digunakan untuk membeli Handphone Android dan membeli minuman keras serta narkoba bersama teman teman sekumpulan tersangka," jelas Zulfan.
Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Sergai untuk proses penyidikan dan hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, CS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Sergai.
Polisi juga mendalami keterlibatan dua terduga pelaku lainnya, yakni A berperan saat kejadian pencurian, membawa kabur CS menggunakan sepeda motornya dari lokasi kejadian untuk kabur. Sedangkan, satu terduga pelaku lainnya, berinsial R berperan menemani CS menjual emas hasil pencurian di toko emas di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan menikmati uang kejahatan tersebut.