Aksi Pria Paruh Baya Duel dan Kalahkan Perampok Bersenpi di Sergai, Pelaku Ditangkap

Polisi tunjukan senpi dan parang pelaku gagal merampok.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Seorang pria paru baya berusia 58 tahun bernama Misnuriono duel dengan perampok, berinisial IB alias Ilul (58), dengan memiliki senjata api jenis FN dan parang saat beraksi merampok kabur sepeda motornya. Peristiwa percobaan perampokan itu, terjadi pada di areal Perkebunan PT. Socfindo, Desa Dolok Sagala, Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, Senin malam, 7 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, akan Dipekerjakan di Rumah Makan

Berdasarkan data dihimpun, Misnuriono dari lokasi kejadian hendak pulang ke rumah ke Berohol Kota Tebing Tinggi, menggunakan sepeda motor Supra X 125, dengan nomor polisi BK 3467 NAK. Melewati perkebunan sawit itu, tiba-tiba pelaku mengadang laju sepeda motor korban dengan mengacungkan parang. Terjadi perkelahian antara Misnuriono dengan IB.

"Saat korban hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor supra. Kemudian, pelaku mengadang korban dan mengeluarkan parang lalu membacok korban dengan maksud merebut sepeda motor korban, kemudian korban melakukan perlawanan dan berhasil merebut parang," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, Jumat 11 April 2025.

Pria di Sergai Bakar Rumah Adik Kandung Sendiri, Dipicu Sakit Hati dengan Istri Korban

Dalam duel tersebut, korban berhasil menangkis parang pelaku dan terjatuh. IB mengambil senjata api dengan jenis FN di bagian pinggangnya, sambil berkata "Ku tembak kau nanti," kata pelaku.

“Pelaku hingga pelaku mengeluarkan senjata api, yang dimilikinya dan mengancam korban," ucap Sumaryono.

Live Aksi Pornografi di Media Sosial, Siber Polda Sumut Ringkus 3 Pelaku dan 1 Buron

Dengan sigap, Misnuriono langsung mengambil parang pelaku dan memukul ke arah pinggang IB. Senpi tersebut, terjatuh dan pelaku lalu melarikan diri. “Korban kembali melakukan perlawanan dan berhasil merebut senjata pelaku hingga pelaku melarikan diri. Kemudian korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Dolok Masihul,” sebut Sumaryono.

Selanjutnya, Polda Sumut, Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul melakukan penyidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku adalah IB, yang juga merupakan seorang residivis dan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan anak.

Halaman Selanjutnya
img_title