Pekerja Ekspedisi di Medan Dipecat Tanpa Surat Resmi, Gegara Telat Sampaikan ke Atasan untuk Cuti
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Seorang pekerja pengiriman barang atau ekspedisi, bernama Aryansyah, dipecat tanpa ada surat resmi dari tempat ia bekerja. Namun, pemecatan sepihak dengan pemberitahuan disampaikan secara lisan kepada Aryansyah.
Atas hal itu, Aryansyah bersama kuasa hukumnya, DR (c) Andri Agam melaporkan pihak perusahaan tersebut, ke Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Kota Medan. Karena, Aryansyah yang sudah bekerja selama 4 tahun 10 bulan, menuntut keadilan atas pemecatan tersebut.
Dinasker Kota Medan melakukan mediasi antara Aryansyah didampingi kuasa hukumnya, DR (c) Andri Agam dan perusahaan dia bekerja, yakni PT Tri Adi Bersama (Anteraja), Rabu kemarin, 7 Mei 2025. Aryansyah menceritakan dirinya dipecat sepihak tanpa surat resmi, berawal beberapa waktu lalu.
Dia sudah mengajukan cuti melalui aplikasi yang dibuat oleh kantornya. Lalu, keesokan harinya, setelah cuti di terima oleh pihak HRD, ia mengabari atasannya, terkait pengambilan cuti tersebut. Namun, bukannya direspon positif, malah dia dituduh melakukan dugaan pemalsuan tanda tangan atasan untuk pengambilan cuti tersebut.
"Jadi gini, kalau mau cuti itu harus ada tanda tangan atasan. Tapi saya sudah mengajukan surat cuti melalui aplikasi. Masalahnya cuman telat izin aja sama atasan. Karena aku ajukan kemarin, besoknya baru aku bilang ke atasan dan cuti tersebut sudah di approve sama pihak Human Capital," ucapnya kepada wartawan, Jumat 9 Mei 2025.
Sayangnya, pada saat izin ke atasan, ia mengaku langsung di PHK secara lisan. Bukan ada Surat Peringatan terlebih dahulu. "Masalahnya cuman telat izin saja ke atasan, tapi pada saat izin malah saya dituduh memalsukan tanda tangan. Kemudian, langsung dibilang saya di PHK secara lisan," kaya pria yang akrab disapa Ary itu.
Pada saat dirinya di PHK, ia meminta surat resmi PHK tersebut. Namun pihak atasannya malah mengatakan, tidak perlu ada surat-surat. "Karena dituduh memalsukan tanda tangan, atasan itu bilang mau mengundurkan diri, atau PHK. Saya pilih PHK. Dan saya minta surat resminya, tapi dijawab tidak perlu ada surat surat seperti itu, atribut sudah saya kembalikan semuanya," jelasnya.