Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Nenek-nenek Pengedar Sabu di Kota Medan
- Dok Polres Pelabuhan Belawan
VIVA Medan - Seorang nenek di Kota Medan, berinisial MH harus diringkus Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, karena bisnis haramnya menjual narkoba dengan jenis sabu.
Wanita lanjut usia (Lansia) berusia 54 tahun itu, ditangkap saat menjual sabu di dekat rumahnya di Jalan Kampar, Uni Kampung, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Senin sore, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap MH, setelah pihaknya menerima informasi, dari warga tentang adanya jual beli narkoba di lokasi penangkapan tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa empat plastik klip besar berisikan sabu siap edar, satu unit ponsel, dan satu buah kotak rokok.
"Setelah mendapat informasi dari warga, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti yang signifikan," ucap AKP Ismail, Rabu 5 Juni 2024.
Saat ini, Ismail mengatakan pelaku bersama barang bukti, sudah diamankan ke Mako Polres Pelabuhan Belawan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka.
"Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polres Pelabuhan Belawan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat," kata Ismail.