Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2.000 Vape dengan Liquid Bisa Buat Halusinasi dan Euforia

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak paparkan pengungkapan penyelundupan Vape.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Sebanyak 2.000 kemasan liquid vape yang mengandung zat berbahaya jenis metomide dan etomidate, berhasil diungkap dan digagalkan penyelundupannya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Keluarga Pekerja Yanglim Plaza Ditangkap Polda Sumut Karena Kasus Judi, Memohon Keadilan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa pengungkapan kasus vape ini, di perairan Labuhanbatu Utara, Sabtu subuh, 26 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Calvijn Simanjuntak mengungkapkan kasus ini, menjadi sorotan khusus pihak kepolisian. Karena, vape ini tergolong menarik, dengan melibatkan jaringan internasional.

"Beberapa waktu lalu kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang dilakukan melalui jalur laut, dari perairan internasional menuju Sumut," ucap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangan pers, Jumat 9 Mei 2025.

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 160 Kilogram dan 45 Ribu Butir Ekstasi

Selain vape tersebut, polisi juga mengamankan 30 kilogram sabu. Kemudian, 20 bal liquid vape berbahaya. Setiap bal berisi 100 pod dengan volume 1 ml cairan yang mengandung metomide dan etomidate. Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa kedua zat ini, termasuk golongan obat keras yang umumnya, digunakan sebagai anestesi.

Jadi, sangat membahayakan bagi orang yang menggunakan vape tersebut. "Ini sangat membahayakan karena dapat menyebabkan halusinasi dan euforia. Jenis ini sebelumnya hanya ditemukan di Jakarta, namun kini telah beredar di Sumut," kata Calvijn Simanjuntak.

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polda Sumut Atas Penetapan Tersangka Susanto Lian

Barang bukti 30 kg sabu dan liquid vape berisikan narkoba.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

Dalam kasus narkoba ini, polisi menangkap tiga pelaku, yakni masing-masing berinsial AN (43), AM alias Udin (39), dan I (40). Para pelaku, merupakan warga Sei Brombang, Kecamatan Pane Hilir, Kabupaten Labura, dan berprofesi sebagai nelayan.

Halaman Selanjutnya
img_title