Grebek Sarang Narkoba di Pinggir Sungai, Satnarkoba Polrestabes Medan Bekuk IRT dan 4 Pemakai
- Dok Polrestabes Medan
VIVA Medan - Seorang ibu rumah tangga bersama 4 orang lainnya ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam pengrebekan sarang narkoba di pemukiman padat penduduk di pinggir aliran sungai.
Penggrebekan sarang narkoba itu dilakukan pada dua lokasi di pinggiran aliran sungai yang berlangsung Kamis 17 April 2024. Yakni di Jalan Kejaksaan dan Jalan S Parman Gang Pasir Kecamatan Medan Baru.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan yang memimpin penggrebekan ini mengamankan 5 tersangka, salah satunya IRT. Petugas juga turut mengamankan barang bukti di lokasi penggrebekan.
Katanya, penggrebakan pertama di pinggiran sungai Jalan Kejaksaan Medan. Menuju lokasi penggrebekan ini petugas harus berjalan karena kondisi jalan sempit dan menuruni tangga hingga tak bisa mengendarai sepeda motor.
“Di lokasi pertama ini, penangkapan terhadap dua tersangka di belakang rumah warga yang berada di pinggir aliran sungai. Keduanya berinisial YG (37) dan AH (35),” sebut Thommy dalam keterangannya Jumat 18 April 2025.
Untuk lokasi kedua lanjut Thommy, Satres Narkoba Polrestabes Medan menyeser Jalan S.Parman, Gang Pasir. Lokasi ini, petugas mengamankan tiga orang masing-masing berinisial GN (40), TH (41), dan seorang IRT yakni RH (51).
Petugas mengamankan ketiganya di bawah salah satu rumah panggung yang sering jadi lokasi transaksi dan konsumsi narkoba.