KAI Sumut Tangkap Pencuri Kabel Sinyal dan Telekomunikasi Petak Jalan Layang di Medan
- Dok KAI Sumut
VIVA Medan - Petugas keamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kabel sinyal dan telekomunikasi di KM 0+400 petak jalan layang Stasiun Medan - Stasiun Pulu Brayan, Kota Medan, Sabtu siang, 26 April 2025.
”Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Kabel sinyal dan telekomunikasi memiliki peran krusial dalam memastikan keselamatan dan kelancaran operasional kereta api,” ucap Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin.
As’ad melanjutkan, aksi tersebut menyebabkan kerugian material bagi KAI Divre I Sumut sekitar Rp3 juta. Namun, potensi bahayanya dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi bagi operasional kereta api.
Adapun kronologisnya yaitu saat Satpam Railink melaksanakan patroli di petak jalan Stasiun Medan - Stasiun Pulu Brayan, menemukan seorang pelaku berada di dalam gorong-gorong sedang memutus dan mencuri kabel sintel di km 0+400. Kemudian, Satpam Railink langsung mengamankan pelaku tersebut dan melaporkan kejadian ke Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) KAI Divre I Sumut.
Polsuska bersama Satpam Railink selanjutnya menyerahkan pelaku berinisial MIS (23) ke Polsek Medan Timur beserta barang bukti berupa kabel sintel, 1 buah parang, dan 3 buah pisau cutter.
KAI Divre I Sumut menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan aset negara dan memastikan keselamatan perjalanan kereta api. Peran masyarakat juga diharapkan dalam memberikan informasi atau melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan aset perkeretaapian demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Kerja sama ini sangat penting untuk mendukung operasional kereta api yang andal dan selamat,” tutur As’ad.