Anggota Bawaslu Medan Peras Caleg, Hanya Divonis 18 Bulan Penjara

Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan jalani sidang di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala dikarenakan terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Yaitu ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) saksi Robby Kamal Anggara sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.

Ibu dan Anak Tewas dalam Kebakaran Hebat di Langkat, Hanguskan 6 Ruko

Hingga akhirnya, Selasa 14 November 2023, bertemu di Hotel JW Marriott Kota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan uangnya. Terdakwa Azlansyah Hasibuan, kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebih dulu ke hotel menemui saksi Robby Kamal Anggara. 

Sementara saksi Robby Kamal sudah membawa amplop coklat berisi Rp 25 juta dan duduk di Lounge Hotel JW Marriott bersama saksi Arif Prastio. Sekira pukul 20.00 WIB, Fachmy Wahyudi Harahap dan saksi Indra Gunawan tiba. Ketiganya pindah ke meja lain sedangkan saksi Arif Prastio yang memegang amplop tersebut, tidak ikut pindah. 

Motif Pelaku Pembakaran 204 Kios Pasar Pakaian Bekas di Tanjung Balai, Dipicu Sakit Hati

Satu setengah jam kemudian terdakwa Azlansyah Hasibuan datang dan langsung bergabung ke meja saksi Robby Kamal Anggara.  Beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil saksi Arif Prastio untuk menyerahkan amplopnya. 

Tak lama berselang, petugas kepolisian dari Polda Sumut langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan para  terdakwa beserta barang bukti uang sebesar Rp25 juta.

Operasi Ketupat Toba 2025: Lakalantas Turun 68 Persen, Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan Arus Balik