Anggota Bawaslu Medan Peras Caleg, Hanya Divonis 18 Bulan Penjara

Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan jalani sidang di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan belum pernah dihukum,” ucap Andriyansyah membacakan putusan secara terpisah.

Kendalikan Pengamanan, Polda Sumut Siagakan Command Center di Venue Aquabike 2024

Vonis terhadap kedua terdakwa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Azlansyah dan Fachmy Wahyudi Harahap, masing-masing 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.

Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, Azlansyah menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Usut Keterlibatan Pegawai Kemkomdigi Terkait Judi Online, Ahmad Sahroni: Polri Gak Usah Takut

"Terima majelis hakim," ucap Azlansyah kepada majelisnya hakim dalam ruang sidang tersebut.

Mengutip dakwaan JPU, Gonggom Halomoan Simbolon mengatakan, kasus bermula pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu. Dimana, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

Komisi III DPR RI Apresiasi Komitmen Polda Sumut Berantas Judi Online

Oknum anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan terjerat OTT bersama 2 rekannya diduga memeras seorang caleg DPRD Medan.

Photo :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

Robby maju di Pileg 2024, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Medan 2 yaitu Kecamatan Medan Belawan, Kecamatan Medan Marelan dan Kecamatan Medan Labuhan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Halaman Selanjutnya
img_title