Anggota Bawaslu Medan Peras Caleg, Hanya Divonis 18 Bulan Penjara
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis oknum anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (32) dengan kurungan penjara selama 18 penjara atas kasus pemerasan terhadap seorang Calon Legislatif (Caleg).
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap majelis hakim yang diketuai Andriyansyah, di ruang Cakra 8, PN Medan, Jumat 31 Mei 2024.
Dalam amar putusan majelis hakim, mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman dan denda yang sama terhadap terdakwa lainnya, bernama Fachmy Wahyudi Harahap (29), dengan berkas terpisah.
Majelis hakim mengungkapkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.
Dalam amar putusannya yang dibacakan secara terpisah, majelis hakim menyatakan adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.