Anggota Bawaslu Medan Peras Caleg, Hanya Divonis 18 Bulan Penjara

Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan jalani sidang di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis oknum anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (32) dengan kurungan penjara selama 18 penjara atas kasus pemerasan terhadap seorang Calon Legislatif (Caleg).

Polisi Periksa 5 Saksi Kunci Kasus Kebakaran Rumah Tewaskan Satu Keluarga di Karo

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap majelis hakim yang diketuai Andriyansyah, di ruang Cakra 8, PN Medan, Jumat 31 Mei 2024.

Dalam amar putusan majelis hakim, mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bisnis Online, Korban Rugi Capai Rp600 Juta

Majelis hakim menjatuhkan hukuman dan denda yang sama terhadap terdakwa lainnya, bernama Fachmy Wahyudi Harahap (29), dengan berkas terpisah. 

Majelis hakim mengungkapkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Kapolda Sumut ‘Turun Gunung’ di Laga Ekshibisi Lawan Jurnalis

 

Komisioner KPU Medan, Zefrizal saat sidang pemerasan dengan terdakwa anggota Bawaslu Medan non aktif, Azlansyah Hasibuan di PN Medan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Dalam amar putusannya yang dibacakan secara terpisah, majelis hakim menyatakan adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan belum pernah dihukum,” ucap Andriyansyah membacakan putusan secara terpisah.

Vonis terhadap kedua terdakwa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Azlansyah dan Fachmy Wahyudi Harahap, masing-masing 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.

Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, Azlansyah menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Terima majelis hakim," ucap Azlansyah kepada majelisnya hakim dalam ruang sidang tersebut.

Mengutip dakwaan JPU, Gonggom Halomoan Simbolon mengatakan, kasus bermula pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu. Dimana, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

 

Oknum anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan terjerat OTT bersama 2 rekannya diduga memeras seorang caleg DPRD Medan.

Photo :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

 

Robby maju di Pileg 2024, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Medan 2 yaitu Kecamatan Medan Belawan, Kecamatan Medan Marelan dan Kecamatan Medan Labuhan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala dikarenakan terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Yaitu ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) saksi Robby Kamal Anggara sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.

Hingga akhirnya, Selasa 14 November 2023, bertemu di Hotel JW Marriott Kota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan uangnya. Terdakwa Azlansyah Hasibuan, kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebih dulu ke hotel menemui saksi Robby Kamal Anggara. 

Sementara saksi Robby Kamal sudah membawa amplop coklat berisi Rp 25 juta dan duduk di Lounge Hotel JW Marriott bersama saksi Arif Prastio. Sekira pukul 20.00 WIB, Fachmy Wahyudi Harahap dan saksi Indra Gunawan tiba. Ketiganya pindah ke meja lain sedangkan saksi Arif Prastio yang memegang amplop tersebut, tidak ikut pindah. 

Satu setengah jam kemudian terdakwa Azlansyah Hasibuan datang dan langsung bergabung ke meja saksi Robby Kamal Anggara.  Beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil saksi Arif Prastio untuk menyerahkan amplopnya. 

Tak lama berselang, petugas kepolisian dari Polda Sumut langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan para  terdakwa beserta barang bukti uang sebesar Rp25 juta.