PT KAI Bayar Tunggakan Pajak Centre Point Rp107 Miliar, Segel Dicabut Pemko Medan

Sejumlah alat berat milik Pemko Medan terparkir di depan Mall Centre Point.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membayar tunggakan pajak Mall Centre Point, senilai Rp 107 miliar. Pajak tersebut, berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena lahan mall tersebut, milik PT KAI.

Buka Porkot 2024, Bobby Nasution Pastikan Sarana Olahraga di Medan Rampung Tahun Depan

"Sebenarnya ini adalah PT KAI yang membayarkan ke kas pemko untuk BPHTB-nya sebesar Rp 107.356.891," ucap Penjabat (Pj) Sekda Kota Medan, Topan Ginting kepada wartawan, di Kantor Wali Kota Medan, Kamis 30 Mei 2024.

Topan menjelaskan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki oleh PT KAI sudah lama mati. Atas hal itu, untuk melakukan kerjasama. Ia mengungkapkan bahwa harus dihidupkan kembali, karena memang menjadi tanggungjawab PT KAI untuk proses penghidupan kembali HPL-nya.

Pemko Medan Terapkan Retribusi Parkir Langganan per Tahun, Ini Tarifnya

"Maka di sana ada kewajiban BPHTB. Selanjutnya, nanti mereka berkontrak dengan PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point. Kemudian, setelah berkontrak itu, mereka akan memohonkan peningkatan hak," ucap Topan.

Pj Sekda Kota Medan, Topan Ginting menunjukkan surat permohonan PT ACK, untuk membuka segel Mall Centre Point.

Photo :
  • Dok Pemko Medan
Libur Panjang Hari Raya Idul Adha, KAI Sumut Operasikan KA Tambahan Sribilah

Topan mengungkapkan bahwa PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point telah menyurati Pemko Medan. Surat itu, jelasnya, berisi permohonan agar segel mal tersebut dibuka dan alat berat yang awalnya disiagakan di depan mal, agar ditarik.

"Karena kita sudah melihat ada niat baik dan ini sudah mereka bayarkan. Kita juga tadi berdiskusi dengan Pak Wali Kota bahwa dari sisi perekonomian di dalam karena ada tenant-tenant yang berjualan," kata Topan.

Halaman Selanjutnya
img_title