Motif Pelaku Pembakaran 204 Kios Pasar Pakaian Bekas di Tanjung Balai, Dipicu Sakit Hati
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Polisi mengungkap motif dibalik pembakaran 204 kios di Pasar atau Tempat Penjualan Obralan (TPO) pakaian bekas di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Matahalasan, Kota Tanjung Balai, Senin dini hari, 31 Maret 2025, sekitar pukul 03.15 WIB. Dikarenakan sakit hati pelaku terhadap terhadap seorang pedagang pakaian bekas tersebut.
Pelaku pembakaran berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Polres Tanjung Balai, bernama MS (52), yang merupakan penarik becak. "Motif pelaku adalah karena sakit hati dan dendam kepada seseorang bernama Peris Sinaga, yang berprofesi sebagai pedagang pakaian bekas dan berdekatan dengan kios milik istri pelaku," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol. Siti Rohani saat dikonfirmasi VIVA Medan, Jumat 4 April 2025.
Siti menjelaskan pelaku merasa terhina karena dengan Peris Sinaga mengejek dan merendahkan profesi pelaku sebagai penarik Becak. Pelaku telah memiliki niat sejak awal akan membakar kios milik Peris Sinaga. "Kemudian, pembakaran kios Mak Ledi adalah bagian dari rencana pelaku atau sasaran antara dengan tujuan kios milik Peris Sinaga, karena dari posisi dan lokasi memudahkan pelaku untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya," jelas Siti.
Kondisi TPO pakaian bekas di Kota Tanjungbalai pasca kebakaran.
- Dok Polda Sumut
Pelaku pun, menyiapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kain dan mancis dan langsung membakar hingga api membesar serta kebakaran menghanguskan 204 kios. "Berdasarkan ketarangan saksi-saksi dan BB, maka patut diduga sangat kuat terhadap pelaku telah dengan sengaja melakukan pembakaran," kata Siti.
Atas perbuatannya, MS sudah ditahan bersama barang bukti dan dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) dari KUHP. "Pelaku telah menimbulkan kerugian materiil terbakarnya 204 kios atau ditaksir dengan nilai kerugian Rp.10 Miliar," ucap Siti.