Propam Polda Sumut Tahan Oknum Brimob, Buntut Diduga Aniaya Tukang Becak di Medan

Tumpol Simanjuntak, korban penganiayaan diduga oleh oknum Brimob melapor ke Propam Polda Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Bidang Propam Polda Sumut resmi menahan oknum Brimob Polda Sumut, berinisial RHG, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tukang becak motor bernama Tumpol Simanjuntak.

Respons Edy Rahmayadi soal Siswi SMA Negeri 8 Medan yang Viral

Hal itu, dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 30 Mei 2024. Ia menjelaskan RHG ditahan penempatan khusus (Patsus), Rabu 22 Mei 2024, lalu.

"Brimob Polda Sumut yang dilaporkan memukul tukang becak sudah ditahan, penempatan khusus (Patsus)," ucap Sonny.

Kepsek SMAN 8 Medan Melawan, Tolak Instruksi Kadisdik Sumut Tinjau Putusan Siswi Viral Tinggal Kelas

Sonny mengungkapkan bahwa buntut dugaan penganiayaan yang dilakukan RGH, oknum Brimob itu hingga saat ini masih dilakukan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

"Kalau laporan pidananya masih berproses," ucap mantan Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Medan itu.

Kapolda Sumut ‘Turun Gunung’ di Laga Ekshibisi Lawan Jurnalis

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan aksi brutal oknum polisi, yang bertugas di Brimob Polda Sumut diduga menganiaya tukang becak motor (Betor) di Kota Medan.

Oknum Brimob tersebut, berinisial RHG dan korban bernama Tumpol Simanjuntak. Keduanya bertetangga dan merupakan warga Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

"Diduga oknum Brimob Poldasu Aniaya Tetangga Sendiri," tulis narasi video viral di akun instagram apacerita_medan, dikutip VIVA.

Dalam video viral itu, terlihat oknum Brimob itu, secara membabi buta memukul korban yang tersungkur ke tanah. Meski dilerai sama warga sekitar, RHG tidak memperdulikan dan tetap menganiaya Tumpol. Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa itu terjadi pada Sabtu subuh, 25 November 2024.

Saat itu, korban yang merupakan pria lanjut usia tersebut, hendak keluar rumah dengan mengemudi becak motor. Tapi, saat didekat rumah laju betor korban terhalang dengan sepada motor oknum Brimob tersebut, yang sedang tertidur di atas sepeda motor dan diduga mabuk.

"Suami saya hendak mengambil sembako yang tidak jauh dari rumah saat jelang pagi. Namun, korban sempat tidak bisa keluar jalan karena di halangin pelaku," ucap istri korban Ernawati Siregar kepada wartawan.

Atas kejadian didampingi seorang pengacara korban, didampingi istrinya membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumut, Rabu kemarin, 22 Mei 2024. Dengan tujuan menuntut keadilan atas penganiayaan tersebut.

Akibatnya, Tumpol mengalami luka berat dan nyaris lumpuh. Korban saat membuat laporan ke Propam Polda Sumut, harus dibawa menggunakan kursi roda. Kemudian, biaya perobatan yang mahal harus ditanggung keluarga korban.

"Setelah kejadian, sempat mediasi tetapi lepas tanggungjawab. Karena ada pembayaran perobatan Rp 2 juta saja.Tapi, luka yang dialami sangat serius. Hingga alami pengumpalan darah di kepala kemudian menjadi lumpuh dan tidak bisa berjalan sampai saat ini," kata Ernawati.

Ernawati berharap dengan laporan ke Bidang Propam Polda Sumut ini, mendapatkan keadilan. Apa lagi, korban merupakan tulang punggung keluarga. "Kami disini hanya meminta keadilan atas kejadian ini," ucap Ernawati dengan sedih.