Tunggakan Pajak Dibayar Rp107 Miliar, Pembongkaran Mall Centre Point Ditunda

Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat menyegel Mall Center Point Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Manajemen  Mall Centre Point membayar tunggakan pajak sebesar Rp107 miliar dari total tunggakan pajak retribusi mencapai Rp 250 miliar, sejak tahun 2011. Sisanya, sekitar Rp 143 miliar yang harus dilunasi pihak manajemen mall beralamat di Jalan Jawa, Kota Medan itu.

Bantah Pembangunan di Medan Dibantu Mulyono, Bobby Nasution: Semua dari APBD

“Alhamdulillah per hari ini sudah masuk ke kas Pemkot Medan senilai Rp107 miliar,” sebut Wali Kota Medan, Bobby Nasution kepada wartawan, usai menghadiri acara Gelaran Melayu Serumpun (GEMES), di Istana Maimun, Kota Medan, Rabu malam, 29 Mei 2024.

Menantu Presiden RI, Joko Widodo itu, mengatakan pihaknya akan terus menagih kepada manajemen Centre Point untuk melunasi seluruh utang pajak retribusi tersebut. Baru segel akan dibuka dan mall bisa beroperasi seperti biasa.

Siap Lanjutkan Program UHC di Medan, Zakiyuddin: Benahi Rumah Sakit dan Pelayanannya

“Belum lunas semua, tapi memang ada surat permohonan untuk penahanan pembongkaran. Ini niat baik walaupun belum lunas dari Rp250 miliar. Kami tunggu niat baiknya,” jelas Bobby Nasution.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Photo :
  • Dok Pemko Medan
Deklarasi Pilkada Damai Pemprov Sumut Molor, Cawagub Hasan Pilih Tinggalkan Acara

Bobby mengungkapkan pihaknya akan kembali memberikan batas waktu, kepada manajemen Centre Point untuk segera melunasi tunggakan pajak tersebut dan membayar sisanya.

“Besok (hari ini), akan kami berikan tenggat waktunya sampai berapa lama. Kalau habis waktunya baru kami bongkar,” tutur suami Kahiyang Ayu itu.

Halaman Selanjutnya
img_title