Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

Sidang kasus narkoba terdakwa Nisa 'Ratu Narkoba' dituntut mati di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Hanisah alias Nisa (39), yang dijuluki sebagai 'ratu narkoba' asal Kabupaten Bireuen, Aceh, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati. Sidang tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 29 April 2024. Selain Nisa, JPU juga menuntut mati terhadap 5 terdakwa lainnya.

Grebek Tempat Peredaran Narkoba, Polres Labusel Tangkap 11 Tersangka

Yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara; Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Selanjutnya, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan; Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen; dan Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Viral! Pria di Medan Bakar Rumahnya Sendiri, Ini Kata Polisi

"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing, dengan pidana mati," ucap JPU Kejari Medan Rizkie Andriani Harahap di ruang Cakra V di PN Medan.

Sabu jaringan narkoba internasional. (Ilustrasi)

Photo :
  • Dok Polda Sumut
Viral! Aksi Pencurian Pipa Besi Jembatan di Siang Bolong, Polisi Ringkus Pelaku

Dalam amar tuntutan JPU, keenam terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dituduh melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan jumlah yang sangat besar, yakni 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

Halaman Selanjutnya
img_title