Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Menteri HAM: Harus Diberi Tiga Hukuman
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai menegaskan Eks Kapolres Ngada AKBP, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dihukum tiga kali sekaligus atas kasus menjeratnya, yakni pencabulan anak di bawah umur.
Hal itu, diungkapkan oleh Natalius Pigai saat mengisi Kuliah Umum pada Rangkaian Festival Nommensen 2025, di Universitas HKBP Nommensen (UHN), Kota Medan, Jumat 14 Maret 2025.
"Jadi terkait ngada saya sudah menyatakan harus diberi tiga hukuman ya," ungkap Menteri HAM tersebut, dalam paparan Kuliah Umumnya.
Natalius Pigai menjelaskan bahwa aparat itu, biasanya hanya satu kali hukuman saja. Tapi, dia menegaskan tiga hukuman sekaligus meskipun penerapannya waktunya berbeda.
"Yang pertama, seorang aparat yang melakukan kejahatan atau pelanggaran pidana, yang pertama dilakukan adalah pemberhentian atau pencopotan dari jabatannya itu adalah hukuman disiplin administrasi," jelas Natalius Pigai.
Yang kedua, Natalius Pigai mengungkapkan bahwa seorang aparat yang melakukan pelanggaran seperti eks Kapolres Ngada itu, menjalani proses pidana umum.
"Ini agak butuh waktu yang sedikit lama karena pidana umum sama dengan pidana biasa. Masalah di indonesia aparat polisi tidak disediakan pidana pradilan sendiri. Dia diadili pradilan umum sehingga prosesnya membutuhkan waktu. Itu yang kedua pidana penjara," kata Menteri HAM.