Marah Disuruh Pulang, Pria di Simalungun Todongkan Softgun ke Mantan Istrinya

Softgun pelaku yang todongkan ke mantan istrinya.
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

VIVA Medan - Seorang pria berinisial HP alias A (53) ditangkap Polsek Perdagangan, usai menodongkan senjata berupa air Softgun ke mantan istrinya, Kasnurliana Lubis. Peristiwa tersebut, di rumah korban di Huta VI Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Jalan Penghubung Asahan-Simalungun Terputus Karena Longsor, Ini Kata Bobby Nasution

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi menjelaskan penodongan Softgun tersebut, terjadi pada Minggu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, pelaku berkunjung ke rumah Kasnurliana.

"Dengan alasan karena sudah terlalu malam, lalu pelapor menyuruh terlapor untuk pulang, akan tetapi hal tersebut membuat HP marah dan terjadilah pertengkaran mulut, lalu terlapor menarik sebuah benda menyerupai pistol dan mengacungkan ke arah pelapor," ucap Ibrahim, Kamis 10 April 2025.

Jelang Libur Lebaran, Bobby Nasution Periksa Kesiapan Kapal Penyeberangan di Danau Toba

Antara korban dan pelaku ini, sudah pisah ranjang selama 4 tahun. Atas kejadian itu, dan merasa takut, Kasnurliana melarikan diri ke rumah tetangga dan meminta tolong. "Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa pidana tersebut, ke Polsek Perdagangan," kata Ibrahim.

Lalu Ibrahim mengatakan menerima laporan dari korban dilakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi. Kemudian, HP diamankan di rumahnya, di Huta V Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Senin malam, 7 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Banjir Bandang Danau Toba Prapat, Tercatat 277 Rumah Terdampak, 18 Rumah Rusak

Polisi mengamankan barang bukti, berupa satu pucuk senjata air Softgun colt warna putih, merk Hartford Made in Taiwan dengan nomor : 30509052, tiga buah tabung Co 12 Gr merk GAMO Made in USA, 1 buah magazen pistol softgun dan satu kotak peluru berupa mimis warna kuning. "Pelaku ini, tidak memiliki ijin penggunaan Softgun dan dibelinya pada tanggal tidak ingat bulan Oktober 2024, dari seorang warga di Pekanbaru," tutur Ibrahim.

Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan ditahan di Polsek Perdagangan, untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kasus pidana pengancaman dan penelantaran rumah tangga.