Viral! Kanit Pidum Dituding Pesta Narkoba Lebaran Kedua, Ini Kata Propam Polres Labusel
- Dok Polres Labusel
VIVA Medan - Sebuah postingan tudingan terhadap Kanit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Iptu CS, yang diduga pesta narkoba di hari Lebaran kedua tahun 2025.
"Oke viral lagi, viral lagi. Kali ini, datang lagi dari posisi sebelah kampung saya, Labuhanbatu Selatan. Saya melihat ada seorang ibu dengan akun Facebook Putri Tanjung. Beliau menyebutkan Lebaran kedua pesta extasi Kanit Pidum Labusel," ucap dalam postingan di Facebook dengan akun Lacin Lacin, dikutip VIVA Medan, Jumat 4 April 2025.
Atas postingan viral itu, Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring memerintahkan Propam Polres Labusel melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap Iptu CS, untuk mengungkap fakta sebenarnya.
"Langkah awal penyelidikan, kami (Propam) Propam Polres Labusel melaksanakan pemanggilan terhadap Iptu CS dan istrinya, HP," sebut Kepala Seksi Propam Polres Labusel, AKP DP Tarigan, dalam keterangan persnya.
DP Tarigan mengatakan pihaknya melakukan test urine terhadap Iptu CS dengan, Kamis siang, 3 April 2025, pukul 12.00 WIB. Hasilnya, negatif mengkonsumsi narkoba. "Hasil tes urine yang kita lakukan terhadap oknum yang bersangkutan menunjukkan negatif narkoba," sebut DP Tarigan.
Selain itu, DP Tarigan, mengungkapkan pihaknya penyelidikan dugaan keterlibatan narkoba Iptu CS dilakukan. Hal itu, tidak lepas dengan informasi viral, diawali postingan di media sosial menyebut Iptu CS melakukan pesta narkoba dan terlibat dalam jaringan peredarannya. Unit Paminal Polres Labusel melakukan patroli cyber dan menemukan akun Facebook milik Putri Tanjung yang berisi narasi yang menyudutkan Iptu CS.
"Narasi tersebut menyebutkan dugaan pesta narkoba dan praktik-praktik tak terpuji lainnya yang melibatkan Iptu CS. Tak lama kemudian, pada pukul 20.00 WIB, postingan tersebut dihapus dari akun Facebook Putri Tanjung, namun sekitar pukul 23.00 WIB, narasi serupa diposting ulang oleh akun Facebook Lacin Lacin, yang meminta pihak berwenang untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut," jelas DP Tarigan.