Tuai Polemik, DPD LIPPI Dorong Pangdam dan Kapolda Bentuk Tim Khusus Soal Kasus Senpi Godol

Ilustrasi senjata api
Sumber :
  • Shutterstock

VIVA Medan – Edi Suranta Gurusinga alias Godol ditetapkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi). Pasalnya, kasus itu menimbulkan polemik dan dinilai ganjal atas status hukum tersebut. Godol membantah senpi itu miliknya. Padahal sejumlah saksi saat diamankan menegaskan bahwa senjata itu diduga milik oknum aparat.

Harkitnas 2024, Pj Gubernur Sumut Terus Dorong ASN Beri Pelayanan Terbaik

Menyikapi polemik itu, Ketua DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI), Muhammad Roni Al-Hadi, mendorong agar Pangdam I/Bukit Barisan dan Kapolda Sumut mengungkap kebenaran dalam kasus ini dengan membentuk tim bersama secara independen.

“Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB jangan hanya jadi penonton saja di tengah viralnya sebuah pemberitaan media yang menyudutkan dua institusi negara atas kepemilikan senpi yang menetapkan tersangka salah satu tokoh organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) di Pancur Batu yaitu Godol," ucap Roni kepada wartawan di Kota Medan, Rabu 20 Maret 2024.

Polda Sumut Amankan Kapal Pengangkut Bawa Sabu dari Malaysia

Pembentukan tim khusus, kata Roni, bertujuan agar kasus ini tidak menjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

"Kami berharap kasus ini bisa diluruskan karena banyak masyarakat bingung atas kasus senpi yang menetapkan Godol atau Edi Suranta Gurusinga sebagai tersangka," tuturnya.

Maju di Pilgub Sumut 2024, Bobby Nasution Ambil Formulir ke PAN

 

Ketua DPD LIPPI, Muhammad Roni Al-Hadi.

Photo :
  • Istimewa

 

Menurut Roni setelah membaca sejumlah berita di media daring jika senpi yang disangkakan oleh Godol ini milik oknum TNI yang diamankan personel brimob.

"Tapi kami bingung kalau itu milik oknum TNI. Lalu, di mana oknum TNI ini dan kenapa Godol jadi tersangka. Kami meminta Kapolda dan Pangdam meluruskan kasus yang membingungkan masyarakat Sumut ini. Jangan membiarkan masyarakat tidak percaya terhadap aparat penegak hukum dan TNI,“ jelasnya.

Sebagai informasi, Godol diamankan petugas kepolisian gabungan dari Satreskrim Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut saat menggerebek lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu dini hari, 13 Maret 2024. 

Senpi itu diketahui bukan milik Godo karena ditemukan di semak-semak. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, sekitar 50 hingga 80 meter dari kliennya diamankan petugas kepolisian saat kejadian itu. Senpi itu juga bukan ditemukan dari tangan Godol. Diduga senpi itu milik oknum aparat sehingga pihak Godol membantah senpi memiliki dirinya.