15 Ribu Pil Ekstasi di Medan Gagal Beredar untuk Malam Tahun Baru

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun paparkan pengungkapan 15 ribu pil ekstasi.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Diduga Calo AKMIL, Jenderal TNI Bintang 2 Gadungan Ditangkap Saat Datangi Kodam I BB