Polisi Grebek Ruko di Medan, Dijadikan Lokasi Tambang Bitcoin Rugikan Negara Rp 14,4 Miliar

Lokasi tambang bitcoin ilegal di Medan digrebek Polda Sumut
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menggrebek sebuah rumah toko (Ruko) yang dijadikan tempat tambang Bitcoin ilegal. Ruko itu beralamatkan di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Guru Honorer Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Dipecat

Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi menjelaskan penggrebekan itu dilakukan pihaknya, Sabtu 23 Desember 2023. Dalam penyidikan tambang Bitcoin ilegal, melakukan pencurian listrik milik PT PLN, dengan kerugian negara capai Rp14,4 miliar.

"Pada prinsipnya, pencurian ini bisa dihitung kerugiannya, dengan estimasi enam bulan pemakaian listriknya tanpa bayar dari total 10 titik itu sebesar Rp14,4 miliar kerugian PLN atas pencurian listrik ini," ucap Agung kepada wartawan, Minggu 24 Desember 2023.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

Agung mengungkapkan penggrebekan ini, pihak berkordinasi dengan PT PLN, dengan melakukan tindakan hukum kepada 10 titik bitcoin di Kota Medan. Bahwa listrik yang dicuri ini digunakan untuk menggerakkan mesin bitcoin.

"Ada 1.300 mesin yang kita sita dan dari setiap mesinnya itu membutuhkan 1.800 watt," tutur Agung.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Mencuri Kentang Padahal Cuma Pegang, Begini Kronologinya

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Agung mengungkapkan pihaknya, mengamankan sebanyak 26 orang. Pihak kepolisian, sedang mengkontruksikan pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait dengan pencurian listrik ini.

Halaman Selanjutnya
img_title