Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu Siap Antar Tempat

Dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Binjai.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial ETG (26) dan WH (24) warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Keduanya diamankan polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

Keunggulan dari mereka, calon pembeli dapat menerima antaran. Artinya, bukan calon pembeli yang mendatangi mereka. Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, keduanya ditangkap pada Senin 22 April 2024.

Ceritanya, Satresnarkoba Polres Binjai menerima informasi adanya peredaran sabu yang siap antar pesanan sesuai dengan yang dipesan usai apel malam. Atas informasi itu, dilakukan pendalaman dan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

"Terduga kemudian sepakat dengan sabu yang dipesan diantarkan dan bertemu di Jalan Lintas Binjai-Stabat, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang," katanya, Kamis 25 April 2024.

Di sekitar lokasi penangkapan, anggota Polres Binjai sudah siaga untuk menunggu kedua pelaku datang. Ketika keduanya datang dan menunjukkan barang bukti sabu dari kantong celananya, ujar Riswansyah, langsung dilakukan penyergapan.

Tertutup Material Longsor, Jalan Alternatif Langkat-Karo Tak Bisa Dilalui

"Lalu dilakukan penggeledahan dan petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat kotor 1,31 gram, 1 pipet sekop dan 1 hp android merek Samsung," katanya.

Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.