Transaksi Narkoba di Rumah Korban, Awi Diringkus Polres Labusel

Tersangka narkoba, Hartono alias Awi ditangkap Satnarkoba Polres Labusel.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Kamis malam, 18 April 2024.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan, dari keberhasilan itu diamankan seorang tersangka, bernama Hartono alias Awi (39), warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel.

"Sebelumnya kita mendapat informasi di sebuah rumah kosong kawasan Simpang Tugu Aek Batu sering terjadi transaksi sabu," ucap Maringan, Jumat 19 April 2024.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Dari informasi itu, Maringan mengungkapkan dilakukan penggerebekan terhadap tersangka yang telah diketahui ciri-cirinya ketika hendak melakukan transaksi. Di saku celana kiri tersangka ditemukan 1 dompet kecil cokelat berisi 10 paket kecil diduga sabu seberat 1,48 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 dompet kecil, 1 alat isap sabu, dan 1 unit HP.

"Tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari Boy warga Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang masih dalam pengejaran," ungkap Maringan.

Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Labusel untuk proses penyidikan.